Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012
akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta
melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan.
Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk terus memperbaiki
pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan
dengan memperbaiki regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi
program.
Perbaikan di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan
dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku
sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan
mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan
profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada
peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan
kualitas pendidikan.
Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan
diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui
sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari
usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan
tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem
rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses
melalui laman www.sergur.pusbangprodik.org.
Pada laman tersebut data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta
sertifikasi diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30
September 2011. Persyaratan tentang peserta sertifikasi guru juga
diuraikan dengan jelas di laman tersebut.
Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang
memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki
sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang
bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk
proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru
akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang
ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta
sertifikasi guru.
Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007.
Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu,
747.727 orang guru telah lulus sertifikasi. Terhadap pemotongan tunjangan profesi guru yang terjadi, Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) Kemdikbud Syawal Gultom menyesalkannya.
“Kami akan terus mengupayakan kelancaran pembayaran profesi guru.”
ujarnya saat Publikasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru di Gedung D
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (26/10) siang.
(widhi/gloria)
Sumber: Kemdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar